Pencurian di Pringsewu

Beraksi Tak Sendirian, 2 Rekan Residivis Curas Asal Lampung Tengah Buron

Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan bila rekan residivis curas HN dan RO belum tertangkap.

Tribunlampung.co.id/Didik
Beraksi Tak Sendirian, 2 Rekan Residivis Curas Asal Lampung Tengah Buron 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Residivis curas, PP (38) warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah melakukan kejahatannya tidak seorang diri.

Melainkan bersama dua orang rekannya, yaitu HN dan RO.

Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan bila HN dan RO belum tertangkap.

Kedua rekan PP, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 29 September 2020.

Kembali Masuk Bui

BREAKING NEWS Residivis Curas Kembali Masuk Bui, Curi Motor dan HP Warga Pringsewu

Bupati Lampung Tengah Loekman dan Istri Dikabarkan Positif Covid-19, Reihana Beri Penjelasan

Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) terpaksa kembali lagi ke balik jeruji besi setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin, 28 September 2020.

Penjara tidak membuat jera PP (38) pelaku curas yang setiap kali melancarkan aksinya memakai senjata api (senpi) rakitan.

PP kembali melakukan curas, Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Korban Agung Setiono (21) warga Pekon Wonodadi dan Legarana (19) warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku berhasil melarikan sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, HP merk Xiomi Red 5A milik korban Agung Setiono dan HP merk Xiomi 4X milik korban Legarana.

Total kerugian Rp 18 juta.

Atas perbuatan pelaku korban melapor ke Polsek Sukoharjo.

Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan, bila pelaku berhasil diamankan ketika sedang bersembunyi di Pekon Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan upaya perlawanan," kata Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 29 September 2020.

Hasbulloh menambahkan, pelaku PP ini merupakan seorang residivisa kasus curas yang baru keluar dari LP Buyut Gunung Sugih Lamteng lima bulan lalu.

Tepatnya, pada bulan Maret 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved