Pilkada Lampung Selatan 2020
VIDEO Bawaslu Lampung Selatan Akan Bacakan Putusan, Hipni Telah Tiba di Negeri Baru Resort
Musyawarah penyelesaian sengketa antara Hipni-Melin Hariyani Wijaya dan KPU Lampung Selatan memasuki babak akhir.
Penulis: tri prayugo | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Musyawarah penyelesaian sengketa antara Hipni-Melin Hariyani Wijaya dan KPU Lampung Selatan memasuki babak akhir.
Rencananya, Bawasalu Lampung Selatan membacakan putusan dalam sidang pada Minggu (4/10/2020) siang.
Kesimpulan dari pemohon dan termohon sudah dibacakan pada Jumat (2/10/2020) pekan lalu.
Pantauan Tribunlampung.co.id, agenda pembacaan putusan majelis musyawarah Bawaslu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Lampung Selatan.
Hipni juga telah tiba di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan yang menjadi lokasi sidang musyawarah.
• Saksi Ahli Hipni-Melin Sebut KPU Harus Memastikan Hak Setiap Warga untuk Memilih dan Dipilih
• Ditanya soal Status Hubungan yang Bikin Orang Gemes, Rizky Billar Lempar Pertanyaan ke Lesti
• Artis Paula Verhoeven Syok Lihat Baim Wong Perlakukan Kiano
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, pihak yang merasa keberatan atau kurang puas dengan hasil putusan Bawaslu bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Saksikan video berita selengkapnya disini:
Pengajuan gugatan paling lambat 3 hari setelah putusan oleh Bawaslu.
“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pihak yang ingin mengajukan (gugatan) ke PTUN paling lama 3 hari sejak putusan Bawaslu. Untuk penyelesaian di PTUN ini, paling lama selama 15 hari,” kata Hendra Fauzi.
Paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu Lampung Selatan.
Mereka menggugat SK penetapan pasangan calon oleh KPU Lampung Selatan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
KPU Lampung Selatan menyatakan Himel tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon dalam Pilkada Lampung Selatan pada 9 Desember mendatang. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo
Gagal di Pilkada Lampung Selatan 2020, Antoni Iman Akan Tetap Berkarir di Politik |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Nanang-Pandu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Besok, KPU Lampung Selatan Gelar Pleno Terbuka Penetapan Paslonkada Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dismissal MK Tolak 2 Gugatan Lampung Selatan, Tony Eka Chandra: Selamat Nanang-Pandu |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tunggu Salinan Dismissal MK untuk Penetapan Paslonkada Terpilih |
![]() |
---|