Rencana Aksi Buruh Tolak RUU Cipta Karya Dilarang, Polisi Tak Beri Izin Keramaian

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Editor: Romi Rinando
TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
MERUGIKAN - Karena dianggap merugikan, ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tulangbawang menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Pemkab Tulangbawang, Kamis (27/2). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Rencana buruh untuk melakukan aksi menolak disahkannya RUU cipta karya menjadi UU bakal terhambat. 

Pasalnya pihak kepolisan tidak memberikan izin keramaian bagi para buruh yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja ke Gedung DPR/MPR RI, Senin (5/10/2020).

"Kita tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin.

Meski demikian, kata Yusri, sejumlah polisi telah disiapkan jika massa tetap menggelar unjuk rasa.

"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid 19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," kata Yusri.

Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung. Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Lampung. Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong (Tribunlampung.co.id/Deni)

Sebelumnya, ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai dalam RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

ebih eksploitatif. Keenam, buruh menilai hak cuti

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepolisian Tak Beri Izin Buruh Demo Tolak RUU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved