Tribun Bandar Lampung

Tak Ada Kaitan dengan Aset Alay, Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Sidang Praperadilan Besok

Tak ada kaitan dengan penundaan eksekusi aset Sugiarto Wiharjo alias Alay, mantan Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin akan menjalani sidang praperadilan

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Buronan 7 tahun kasus UU ITE, Syamsul Arifin, saat dibawa ke Kejati Lampung, Rabu (23/9/2020). Mantan Ketua Akli Lampung itu akan menjalani sidang praperadilan, Selasa (6/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ada kaitan dengan penundaan eksekusi aset Sugiarto Wiharjo alias Alay, mantan Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin akan menjalani sidang praperadilan, Selasa (6/10/2020).

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, berkas perkara praperadilan dan berkas perkara pokok atas dugaan tindak pidana ITE Syamsul Arifin sudah dilimpahkan.

"Untuk praperadilan Syamsul Arifin sudah didaftarkan dan perkara pokok juga sudah dilimpahkan. Namun perkara tersebut belum disidangkan. Besok baru praperadilan," ungkap Hendri, Senin (5/10/2020).

Ditanya apakah sidang praperadilan gugur lantaran perkara pokok juga sudah dilimpahkan, Hendri mengatakan, sebagaimana putusan kontitusi, jika sidang pokok disidangkan, maka perkara praperadilan dinyatakan gugur.

"Sidang praperadilan tanggal 6 besok dan pokok tanggal 13 Oktober. Majelis hakimnya berbeda. Jadi tergantung majelisnya nanti," terang Hendri.

Disinggung kabar tertundanya eksekusi beberapa aset Alay karena Syamsul Arifin yang juga pengacara dalam sita eksekusi aset Alay akan menjalani sidang, Hendri membantahnya.

"Gak ada kaitannya. Masalah penundaan eksekusi aset Alay di PN Tanjungkarang tidak ada kaitanya. Karena perkara Syamsul Arifin maupun Amrullah melanggar ITE," sebutnya.

Hendri menegaskan, masalah penundaan eksekusi tersebut karena untuk perkara aset Alay nomor 9 ada penyerahan secara sukarela.

"Dan ada win-win solusion yang disepakati. Lalu di perkara nomor lainya ada perlawanan pihak ketiga. Kemudian karena protokoler kesehatan untuk mencegah Covid-19 agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa maka di beberapa bulan lalu tidak ada eksekusi," tandasnya.

Terpisah, Amrullah saat dikonfirmasi atas perihal tersebut tidak berkomentar banyak.

Ia meminta agar mendapat keterangan besok saat persidangan praperadilan.

"Besok, besok aja," ujar Amrullah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved