Pilkada Lampung Selatan 2020
Paslon yang Akan Kampanye Pilkada Lampung Selatan 2020 Sudah Minta Surat Rekom Izin Kegiatan
Rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini, menjadi syarat untuk mengajukan izin kegiatan kampanye ke Polres Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lampung Selatan, para pasangan calon (paslon) yang hendak melaksanakan kegiatan kampanye telah meminta rekomendasi dari gugus tugas.
Rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini, menjadi syarat untuk mengajukan izin kegiatan kampanye ke Polres Lampung Selatan.
“Untuk paslon yang akan melakukan kampanye sudah meminta rekomendasi dari gugus tugas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Rabu (7/10/2020).
Dirinya mengatakan, sesuai dengan peraturan pemilu dari KPU dan juga tentang penanganan Covid-19. Untuk paslon yang akan melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk rapat terbatas dan terbuka, wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kewajiban tersebut, ujar Thamrin, untuk mencegah potensi munculnya kasus penyeberangan Covid-19 dalam kegiatan tahapan pelaksanaan pilakada serentak 9 Desember mendatang (kluster pilkada).
“Harapan kita tentang protokol kesehatan ini benar-benar dilaksanakan,” jelas Thamrin.
Menurut dirinya, rekomendasi ini seyogyanya memang dimintakan saat setiap hendak melaksanakan kampanye sesuai dengan pengajuan izin ke kepolisian. Tapi bisa juga untuk jangka waktu tertentu.
Dirinya menambahkan, untuk memudahkan kordinasi Pemerintah daerah juga sudah memindahkan posko satgas Covid-19 ke Badan Kesbangpol. Nantinya di Kebangpol, kata dia, juga aka nada desk pilkada.
“Sebelumnya untuk posko Covid-19 ini ada di rumah dinas bupati. Sekarang kita pindahkan ke kantor Badan Kesbangpol. Sama dengan posko desk pilkada,” ujar Thamrin.
(Tribunlampung/Dedi Sutomo)