Kasus Djoko Tjandra

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Beri Bocoran Sosok Pemberi Uang 100 Dolar Singapura yang Diterimanya

Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan untuk melaporkannya kepada komisi antirasuah. Teruntuk urusan status pen

Editor: Romi Rinando
Tribunnews/Irwan Rismawan
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura setara Rp1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding,  uang telah diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses penganalisaan.

"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi. Saat ini sedang dianalisa tim mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B, yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata  Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan duit sejumlah tersebut.

Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," kata dia.

 
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 
    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diduga Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Berkaitan Kasus Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Bonyamin Lapor KPK

MAKI Serahkan Dokumen Perkara Pinangki Cs ke KPK, Ada Bukti Percakapan WA, dengan 3 Kode Rahasia

MAKI Curigai Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.

"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," ujar Ipi.

Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke KPK, Rabu (7/10/2020) kemarin.

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan

yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved