Tribun Pringsewu

2 Warga Tanggamus Buronan Curas Ditangkap Polsek Pardasuka di Dua Lokasi

Penangkapan dua buronan ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Dokumentasi
2 Warga Tanggamus Buronan Curas Ditangkap Polsek Pardasuka di Dua Lokasi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua buronan pencurian kekerasan berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

Keduanya warga Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, RAN (20) dan ZR alias Iyal (20).

Penangkapan dua buronan ini merupakan pengembangan dari penangkapan FS (24) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

FS merupakan pelaku curas di depan Ponpes Madinatul Ilmi Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

"Pelaku berinisial RAN (20) dan ZR alias Iyal (20) ditangkap di dua lokasi terpisah pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 00.30 dan 04.00 WIB," kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Jumat, 9 Oktober 2020.

Pelaku ZR berhasil ditangkap saat berada di Pekon Gunung Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, Kamis 8 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB.

Sedangkan pelaku RAN pada pukul 04.00 WIB ketika berada di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Ditambahkan Lukman, kedua pelaku bersama-sama dengan FS melakukan curas satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol: BE 3868 UP dan 1 Unit HP pada (28/5/20) pukul 23.30 wib di jalan Raya pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Korbannya Dani Hidayat (19) warga Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Lukman menceritakan modus para pelaku membuntuti calon korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kemudian memepet korban dan salah satu pelaku menarik tuas rem depan sepeda motor korban hingga mengakibatkan korban terjatuh.

Pada saat korban terjatuh, salah satu pelaku mengambil sepeda motor dan 1 unit HP milik korban dan kemudian membawanya pergi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14 juta.

Dalam melakukan aksinya pelaku FS berperan mengendari sepeda motor.

Sedangkan RAN dan ZR berperan menekan tuas rem dan juga mengambil sepeda motor dan barang milik korban.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses penyidikan.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved