Berita Nasional

Perbedaan Pesangon di UU Cipta Kerja

Mahfud menyebut pesangon bagi pekerja korban PHK tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai pesangon.

Ada yang beranggapan UU Cipta Kerja menghapus pesangon bagi karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini dibantah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebut pesangon bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) tetap ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkannya sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja.

"Ada beberapa hoaks. Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Kabar 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Dulu Viral saat Demo UU KPK

Selain itu, ia juga membantah bahwa UU Cipta Kerja mempermudah dilakukannya PHK.

Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.

Ia sekaligus menyatakan, UU Cipta Kerja dilahirkan justru berangkat dari respons pemerintah setelah menerima keluhan dari masyarakat dan kalangan buruh.

"UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih," kata dia.

Hasil kroscek

Kompas.com menelusuri pernyataan Mahfud MD tersebut ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 164 Ayat (3), besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi sesuai Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, dihapus.

Aturan ini terdapat dalam Pasal 81 Poin 53 di UU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja juga mengubah definisi uang penggantian hak yang terdapat dalam Pasal 156 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak termasuk untuk "penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat".

Akan tetapi, definisi itu dihilangkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Artinya, pernyataan Mahfud MD benar bahwa UU Cipta Kerja tidak memangkas pesangon pekerja yang kena PHK.

Hanya saja, pernyataannya kurang lengkap.

Pekerja yang kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja tetap akan diberikan pesangon, namun nilainya berkurang dibandingkan berdasarkan payung hukum sebelumnya, yakni UU Ketenagakerjaan. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Pesangon PHK, Faktanya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved