Berita Nasional
UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Nilai Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Aspirasi Ormas Islam
MUI menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mendengarkan pandangan ormas Islam terkait UU Cipta Kerja
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan taklimat terkait UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.
Di dalam taklimatnya, MUI menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mendengarkan pandangan organisasi masyarakat Islam.
Diketahui ormasi Islam menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Taklimat MUI terkait UU Cipta Kerja ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (8/10/2020).
"MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," kata Anwar.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan ormas- ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja," ujar dia.
• Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
• Kabar 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Dulu Viral saat Demo UU KPK
Anwar mengatakan, sejumlah ormas Islam dan elemen bangsa lainnya sudah membuat pernyataan sikap menolak UU tersebut.
Namun, pada akhirnya pembahasan dan penetapan UU Cipta Kerja tetap dilakukan.
"Bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja," ujar dia.
Sementara MUI, lanjut Anwar, sudah tegas menolak UU Cipta Kerja.
Pasalnya, ia menilai UU tersebut lebih menguntungkan pengusaha dan investor asing.
Anwar juga menilai UU Cipta Kerja juga bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Adapun aliansi mahasiswa dan juga para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia. (Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sayangkan Pemerintah dan DPR Tak Dengarkan Pendapat Ormas Islam yang Tolak UU Cipta Kerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/omnibus-law-ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-dpr.jpg)