Berita Nasional

Sari Labuna Jadi Tersangka, Sosok Jenderal Lapangan yang Usung 'Keranda Mayat' Puan Maharani

Sari Labuna (21),menjadi tersangka saat demo menolak UU CIpta Kerja di Makassar.

Editor: wakos reza gautama
(TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI)
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Demo menolak UU Cipta Kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.

Demo yang berujung ricuh itu membuat polisi memproses hukum para pendemo.

Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait demo UU Cipta Kerja itu.

Satu diantaranya adalah Sari Labuna (21), yang menjadi tersangka. 

Sari Labuna adalah aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law'.

Lima tersangka lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Sari Labuna Mahasiswa Perawat yang Sudah 36 Jam Ditahan di Polisi, Gegara Arak Keranda Puan Maharani

Jenderal Andika Perkasa Batalkan 2 Prajurit TNI ke Papua: Papa Kalian Tidak Om Izinkan

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sari Labuna
Sari Labuna (Facebook   Sari Labuna )

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved