Berita Nasional
Sari Labuna Jadi Tersangka, Sosok Jenderal Lapangan yang Usung 'Keranda Mayat' Puan Maharani
Sari Labuna (21),menjadi tersangka saat demo menolak UU CIpta Kerja di Makassar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Demo menolak UU Cipta Kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Demo yang berujung ricuh itu membuat polisi memproses hukum para pendemo.
Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait demo UU Cipta Kerja itu.
Satu diantaranya adalah Sari Labuna (21), yang menjadi tersangka.
Sari Labuna adalah aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law'.
Lima tersangka lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.
• Sari Labuna Mahasiswa Perawat yang Sudah 36 Jam Ditahan di Polisi, Gegara Arak Keranda Puan Maharani
• Jenderal Andika Perkasa Batalkan 2 Prajurit TNI ke Papua: Papa Kalian Tidak Om Izinkan
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Kronologi
Sari, ditangkap usai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan, di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangerang Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Mahasiswa semester akhir Jurusan Kesehatan Gigi Stikes Amanah, Makassar ini ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga, karena aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) malam.
Hingga pukul 21.00 Wita, Jumat (9/10/2020) malam, pesan kiriman dan panggilan Tribun-Timur.com, di nomor ponsel aktivis kelahiran Liang, Kabupaten Luwuk Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah ini, belum direspons.
Atas nama publik, polisi bersikukuh aksi demonstrasi itu mulai mengusik kenyamanan publik.
“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Tribun-Timur.com, Jumat malam.
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa "Tolak Omnibus Law"di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore.
Pengunjuk rasa itu mahasiswa gabungan dari beberapa aliansi dan organisasi yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar).
Mereka berunjuk rasa di batas Kota Makassar-Kabupaten Gowa ujung Jl Sultan Alauddin sambil membawa keranda yang telah dipasangi foto bergambar Puan Maharani.
Selain itu, keranda yang dibungkus spanduk bekas berwarna putih itu, juga dipilox dengan tulisan 'Mayat Perampok Rakyat'
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.
Namun, desakan itu tidak dipenuhi hingga membuat beberapa dari pengunjuk rasa pun melakukan pelemparan batu ke dalam markas Polsek Rappocini.
Sontak, sejumlah personel yang berada di dalam markas pun berhamburan keluar menemui pengunjuk rasa dan berupaya menenangkan.
Termasuk Sari Labuna yang memegang megaphone.
Mahasiswa berkacamata itu, turut menenangkan teman-temannya saat suasana masih diwarnai ketegangan.
"Silahkan duduk kawan-kawan, kita satu komando. Jadi silakan duduk kawan-kawan, masing-masing korlap jika ada yang masih berdiri saya anggap bukan massa daripada Barisan Gerakan Rakyat (Bar-bar)," teriak Sari Labuna.
Saat suasana kembali kondusif, proses dialog pun dilakukan dengan Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari.
Pengunjuk rasa yang memadati badan Jl Sultan Alauddin, diminta duduk lalu perwakilannya dipersilakan untuk berorasi menyampaikan tuntutan atau aspirasi mereka.
"Sekali lagi saya ingatkan, kita aksi, turun dari titik kumpul, turun dari sekretariat masing-masing dalam kondisi yang lengkap kawan-kawan. Oleh karena itu, tidak ada yang bergeser dari tempat ini sebelum kawan-kawan kita dibebaskan," kata Sari Labuna menggunakan pengeras suara.
Namun, desakan itu tidak diamini hingga akhirnya sejumlah personel gabungan yang mendapatkan info Mapolsek Rappocini diserang pun tiba di lokasi.
Personel gabungan itu, Tim Thunder Polda Sulsel, Tim Penikam dan Tim Raimas Polrestabes Makassar serta Brimob Polda Sulsel.
Saat tiba, personel gabungan itu sempat berupaya mendekati kerumunan pengunjuk rasa dan memerintahkan untuk segera bubar dan meninggalkan Mapolsek Rappocini.
Namun, upaya pembubaran itu dihalangi Kapolsek Rappocini Kompol H Ashari dengan alasan masih melakukan upaya dialog.
Lebih kurang 20 menit dialog berlangsung, mahasiswa pengunjuk rasa dan polisi tidak menemui kesepakatan.
Akhirnya, polisi yang mulai geram pun memerintahkan personel gabungan untuk maju melakukan pembubaran.
Sontak, pungunjuk rasa Bar-bar termasuk Sari Labuna pun berhamburan lari ke arah kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh).
Beberapa dari mereka ditangkap saat berupaya kabur. Termasuk Sari Labuna.
Sari Labuna dan lainnya pun digiring masuk ke Mapolsek Rappocini untuk diamankan.
Beberapa saat setelah diamankan di Mapolsek Rappocini, truk Dalmas Polrestabes Makassar tiba.
Sari Labuna dan 29 lainnya pun diperintahkan menaiki truk Dalmas tersebut.
Saat di atas truk Dalmas, Sari Labuna diminta turun untuk berpindah ke mobil sedan patroli.
Alasannya, hanya dirinya seorang diri wanita yang di truk Dalmas itu.
Ke 30 orang itu pun dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Total yang kita amankan 30 orang, ada dari kelompok mahasiswa dan warga, mereka diamankan terkait penyerangan Mapolsek, pelemparan," kata Kapolsek Rappocini Kompol H A Ashari.
Siapa Sari Labuna?
“Dia bukan aktivis kaleng-kaleng. Dia kritis, mandiri dan selalu senyum,” kata salah seorang rekannya di program diploma III, Jurusan DIII Keperawatan Gigi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Amanah Makassar, Kassi Kassi, Jl Hertasning Baru, Makassar.
Di kampus diploma itu, Sari aktif di lembaga, badan eksekutif mahasiswa.
Awal tahun 2019 lalu, Sari terpilih sebagai Wakil Presiden Mahasiswa Stikes Amanah Makassar untuk periode 2019-2020.
Dia mendampingi Muh Syukri Yusuf, sebagai Presiden BEM Stikes Amanah Makassar.
Mulai kuliah tahun 2017, alumnus SMKN Liang, Bangkep ini aktif di pergerakan sejak semester II.
Daya kritisnya diasah saat diajak seniornya bergabung di lembaga ekstra kampus berbasis gerakan bela kepentingan rakyat, Komite Pejuang Kerakyatan (KPK).
Sejak 2019 lalu, Sari bahkan dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Sulawesi Selatan.
Tugasnya, selain menggalang massa, mengatur detail logistik demo, Sari juga menyiapkan kerangka isu, dan materi agitasi saat orasi di lapangan.
“Jika kau menghamba pada ketakutan maka kau akan memperpanjang barisan perbudakan. . . #KPK (Komite Pejuang Kerakyatan),” tulisnya di akun Instagramnya, Juli 2020 lalu.
Selain di KPK, Sari juga tercatat sebagai Sekretaris Bidang Keilmuan dan Kaderisasi di Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Kepulauan (IKMB) Makassar Periode 2019/2020.
Di akun Facebooknya, Sari Labuna sendiri menyebut, Makassar adalah kota para demonstran.
“Torang tunggu komu di mkssr kota daeng kota para demonstran.”
Istilah Kota Para Demonstran ini dikemukakan Sari, saat memberi caption bagi foto unggahan yang menggambarkan pengurus Ikatan Keluarga Mahassiswa Bangkep (Banggai Kepualauan) Makassar, tahun 2019 lalu.
Laiknya aktivis millennial, Sari Labuna juga aktif di kegiatan kerelawanan sosial, dan lingkungan hidup.
Dari beberapa unggahan forto dan video di akun media sosialnya, Sari juga aktif sebagai pengiat lingkungan hidup di Komunitas Siri' Na Pacce. (Tribun Timur)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Petaka 'Keranda Mayat' Ketua DPR RI Puan Maharani di Demo UU Cipta Kerja: Sari Labuna Jadi Tersangka"