Berita Nasional
Kapolda Metro Jaya: Jangan Gegara Hoaks UU Cipta Kerja Jadi Tersangka
Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan hoaks omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan masyarakat agar tak menyebarkan hoaks omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasalnya, bisa berujung jadi tersangka penyebaran inforamsi hoaks tersebut.
Karena itu, Nana Sudjana meminta masyarakat untuk menyaring informasi yang didapat.
"Saya harapkan kepada masyarakat untuk saring sebelum sharing gitu ya. Jangan gara-gara itu (menyebar hoaks) bisa menjadi tersangka," ujar Nana saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Apalagi, kata Nana, penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan membuat Jakarta masih masuk zona merah.
Dia berharap masyarakat tidak terpancing sehingga melakukan tindakan yang bisa menambah penyebaran Covid-19.
"Jangan sampai unjuk rasa jadi klaster penyebaran ataupun penularan. Karena sudah pasti pengunjuk rasa berkerumun, sehingga penularan ini cepat sekali," kata Nana.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi di Jakarta, Kamis.
Awalnya, aksi tersebut berjalan tertib dengan menyampaikan asipirasi yang dikeluhkan dari pengesahan UU Cipta Kerja.
Namun, beberapa waktu kemudian massa mulai terlibat kericuhan dan merusak berapa fasilias umum.
Setidaknya ada sejumlah halte bus transjakarta dan 18 pos polisi dirusak dan dibakar oleh massa aksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com