Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Beri Pembekalan Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pilkada Bandar Lampung 2020
Setelah mendapat pembekalan, sejumlah lembaga survei atau pemantau ini diberikan sertifikat akreditasi.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung menggelar kegiatan fasilitasi dan pembekalan pemilihan bagi lembaga pemantau, lembaga survei dan hitung cepat di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Sabtu (10/10/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, dan akademisi Unila Darmawan Purba sebagai pemateri.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, kegiatan ini lebih menekankan pada sosialisasi mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"KPU ingin memberikan sosialisasi mengenai PKPU 8 Tahun 2017. KPU juga ingin memberikan informasi dan pembekalan terkait tugas, hak, dan kewajiban lembaga pemantau dan lembaga survei," kata Fery Triatmojo, Minggu (11/10/2020).
Menurutnya, lembaga survei atau pemantau yang menjadi peserta pada kegiatan ini sebelumnya sudah melakukan registrasi dan pendaftaran di KPU Kota Bandar Lampung.
Setelah mendapat pembekalan, sejumlah lembaga survei atau pemantau ini diberikan sertifikat akreditasi.
Dirinya berharap sejumlah lembaga pemantau atau survei ini mematuhi kode etik yang ada di PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dalam menjalankan tugasnya.
"Kita punya harapan agar partisipasi masyarakat meningkat dan pilkada menjadi lebih baik dengan kehadiran lembaga pemantau dan survei ini," ujar Fery Triatmojo.
Sejumlah lembaga pemantau dan survei yang sudah mendaftar di KPU Kota Bandar Lampung di antaranya lembaga pemantau APKA, JPPR (nasional), dan Mappilu PWI (nasional).
Kemudian lembaga survei Indo Barometer (nasional), JSI (nasional), Poltracking (nasional), dan MTM. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)