Tribun Bandar Lampung
Satgas Covid-19 Bandar Lampung Minta Pekerja Lapor Jika Kantor Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan potensi penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung meminta masyarakat untuk melaporkan ketidakditerapkannya protokol kesehatan di lingkungan kerja atau kantor.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan potensi penularan Covid-19 bisa terjadi di mana saja.
"Pekerja atau karyawan bisa melapor ke satgas (penanganan covid-19) bila kantor tempatnya bekerja tidak mengindahkan penerapan protokol kesehatan," terang Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (12/10/2020).
"Setelah ada laporan, nanti tim satgas akan menindaklanjuti laporan itu," lanjut dia.
Ia juga meminta, selain manajemen atau pengelola kantor, setiap pekerja juga harus terlibat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
• Satgas Covid 19 Bandar Lampung Beri Hukuman pada Warga yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan
• Ada 11 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Meninggal Dunia 1 Orang
"Sanksi yang melekat bagi pelanggar protokol kesehatan telah tertuang dalam Perwali Bandar Lampung," sebut dia.
"Setiap pekerna kantor juga harus wajib memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)