Penanganan Covid
Tingkat Kesadaran Warga Metro akan Protokol Kesehatan Meningkat Setelah Perwali Diberlakukan
Dinkes Kota Metro mengaku angka kesadaran masyarakat meningkat pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengaku angka kesadaran masyarakat meningkat pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Indrianti menilai, tingkat kesadaran masyarakat Bumi Sai Wawai akan protokol kesehatan kian meningkat, dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar Perwali Nomor 39.
"Dengan adanya Perwali nomor 39 ada langkah efektif untuk menekan penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro."
"Mungkin karena adanya sanksi sosial yang diberikan. Dan itu dijadikan contoh bagi masyarakat yang melihat," bebernya, Rabu (14/10/2020).
Dijelaskannya, selain Perwali Nomor 39, Polres Metro juga membantu dengan membentuk tim Covid Hunter yang dapat menyisir hingga ke pelosok-pelosok daerah di Bumi Sai Wawai untuk memberikan sosialisasi pada warga.
Baca juga: Operasi Yustisi di Pesawaran, Tim Gabungan Hukum Push Up Warga Langgar Protokol Kesehatan
Baca juga: Orangtua Korban Tenggelam di Kota Metro Laporkan Rumah Sakit Islam ke Polres
Erla mengaku, Dinkes Kota Metro sangat mendukung gerakan 3M. Yakni mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.
"Apa lagi gerakan ini juga disarankan Gubernur Lampung," terangnya.
Kabid Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek sebelumnya menjelaskan, sejak diterapkan Perwali 39 kesadaran masyarakat kian meningkat.
Di mana hingga 15 hari penerapan, jumlah warga yang melanggar terjaring sebanyak 753 orang.
"Kesadaran masyarakat semakin meningkat. Karena pada lima hari pertama kita lakukan operasi itu hampir 388 pelanggar kami temukan. Dan semakin ke sini mulai menurun."
"Dua mingguan kemarin itu hanya 753 pelanggar," tukasnya.
Yoseph menambahkan, adanya sanksi sosial dapat membuat efek jera bagi pelanggar.
Sehingga orang lain atau masyarakat yang melihat adanya hukuman, dengan sendiri kesadarannya timbul.
Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona.
Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3 M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/operasi-yustisi-di-pesawaran-tim-gabungan-hukum-push-up-warga-langgar-protokol-kesehatan.jpg)