Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran 2 Calon Pilkada Bandar Lampung 2020
Selama masa kampanye Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung menghentikan proses dugaan pelanggaran pemilu dua calon wali kota Bandar Lampung.
Selama masa kampanye Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandar Lampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan Panwaslu Kecamatan dan satu laporan masyarakat.
Keempat dugaan pidana pemilihan di antaranya temuan Panwaslu Kecamatan Way Halim terkait dengan adanya pembagian materi lain bahan kampanye, kaset DVD profil Calon Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Kemudian di Kecamatan Tanjungsenang juga sama dugaan pembagian materi lainnya, sabun cair juga oleh Yusuf Kohar.
Selanjutnya temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dengan dugaan pembagian materi lainnya saat kampanye berupa kain oleh calon wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza.
Terakhir, ada satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Rycko Menoza – Johan Sulaiman oleh aparatur lingkungan, Robinson selaku Ketua RT di Kelurahan Kupang Kota.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bandar Lampung, temuan Panwaslu Kecamatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Sehingga pihaknya menghentikan proses dugaan pelanggaran tersebut.
“Itu dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kesimpulannya dihentikan,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto Kamis (15/10/2020).
Kendati demikian, kata dia, para calon tersebut dinyatakan telah melanggar administrasi.
Sehingga, Bawaslu Bandar Lampung telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
“Materi lain yang dibagikan tersebut tidak tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 maka ini masuk dalam pelanggaran administrasi yang kami teruskan kepada KPU Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Yahnu Wiguno. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)