Public Service

Persyaratan Urus SIM A yang Hilang

Saya mau perpanjang SIM A tapi SIM-nya hilang. Bagaimana cara mengurusnya dan persyaratan apa saja

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Kiki
AKP Titin Maezunah Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung 

Kepada Yth Polresta Bandar Lampung. Saya mau perpanjang SIM A tapi SIM-nya hilang. Bagaimana cara mengurusnya dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi? Mohon informasinya

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Pengirim: 081540819xxx

Buat Laporan Kehilangan

Yang bersangkutan diminta membuat surat laporan kehilangan terlebih dahulu dan langsung ke kantor Polresta untuk diperpanjang.

AKP Titin Maezunah
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved