Berita Nasional
Irjen Napoleon Pakai Rompi Tahanan, 'Kita Buka Semua Nanti'
Irjen Napoleon tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irjen Napoleon mengenakan seragam tahanan.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jumat (16/10/2020).
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Irjen Napoleon ketika memasuki Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Tanjung Barat, Jagakarsa.
Eks Kadiv Hubinter Polri terlihat mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye.
Ia juga menggunakan masker.
Ini adalah pertama kalinya Irjen Napoleon mengenakan baju tahanan.
Pada momen-momen sebelumnya, seperti saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jenderal bintang dua itu masih mengenakan seragam dinas Polri.
Irjen Napoleon tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas kepolisian.
Irjen Napoleon tak sendiri.
Baca juga: Artis Raffi Ahmad Kaget dengan Harga Besi untuk Bangun Rumahnya, Pesang Langsung ke Krakatau Steel
Baca juga: Sedang Cari Ikan, Warga Natar Lampung Selatan Kaget Temukan Bayi di Gorong-gorong
Ia datang bersama Brigjen Prasetijo Utomo yang juga mengenakan baju tahanan.
Meski begitu, dua petinggi Polri tersebut tidak dalam kondisi tangan diborgol.
Bedanya, Brigjen Prasetijo, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, terlihat lebih tenang.
Ia pun sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
Saat keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tak lagi menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri.
Keduanya keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna pink.
Kali ini Irjen Napoleon tak lagi bungkam.
Ia melempar senyum kepada awak media dan sedikit memberikan pernyataan terkait kesiapannya menjalani persidangan.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya.
Kita buka semua nanti, ya," kata Irjen Napoleon sambil tersenyum.
Setelahnya, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo langsung memasuki mobil tahanan Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung.
Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Penuntut Umum punya waktu 14 hari.
Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang.
Sebelumnya Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Tiga tersangka yang dimaksud terdiri dari, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, tersangka Djoko Tjandra dilimpahkan ke kejaksaan negeri lain.
"Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus," kata Awi.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.
Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.
sumber: Tribun Medan