Pantai Queen Artha Diblokir, Pengusaha Bikin Dua Laporan ke Polda Lampung
Jual beli Pantai Queen Artha yang berlokasi di Pesawaran diblokir, pengusaha bikin dua laporan ke Polda Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jual beli Pantai Queen Artha di Kabupaten Pesawaran berujung laporan ke polisi.
Pengusaha yang membeli lahan di pesisir pantai seluas 8,8 hektare tersebut, Donny, melakui kuasa hukumnya melaporkan kasus fintah dan hoaks serta kasus pemalsuan surat.
"Kedua laporan itu sudah ditangani penyidik Polda Lampung dan sedang dalam proses penyelidikan," kata Resmen Kadafi SH MH, juru bicara tim kuasa hukum, dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (16/10/2020).
Laporan ke Polda Lampung No: LP 1410/IX/2020/LPG/SPKT untuk meluruskan hoaks dan fitnah terkait jual beli Pantai Queen Artha dengan SHM No 13 dan 14.
Sedangkan Laporan Polisi No: LP 1409 /IX/2020/LPG/SPKT terkait pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu di BPN Pesawaran.
Baca juga: Istri Ustaz Solmed, April Jasmine Tafakur Setelah Dengar Ucapan Ibunya
Kadafi menjelaskan, kliennya yakni pengusaha Donny sebelumnya membeli lahan Pantai Queen Artha dari Puntjak Indra dan Budi Winarto.
Saat pengurusan balik nama di BPN Pesawaran, muncul surat pemblokiran terhadap jual beli Pantai Queen Artha dengan melampirkan fotokopi Surat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Tanjung Karang No 9/Eks/2009/PN TK tanggal 26 Mei 2009.
"Belakangan tim hukum kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses blokir di BPN Pesawaran. Bagaimana mungkin proses balik nama terhambat lebih dari 8 bulan di BPN Pesawaran hanya gara-gara fotokopi surat penetapan sita ekskusi yang diduga palsu," kata Kadafi.
Pihaknya melaporkan kasus pemalsuan surat ke Polda karena sesuai hasil penyelidikan tim hukum, surat itu tidak sesuai dengan Surat Keterangan Ketua PN TanjungKarang.
"Bayangkan kalau proses jual beli tanah semudah itu diblokir hanya memakai bukti fotokopi? Kami masih mencoba mencari kejelasan landasan hukum dan motifnya," ujarnya.
Baca juga: Artis Nikita Willy Resmi Menikah dengan Indra Priawan, Berikut Kisah Cinta Nikita dan Indra
Kadafi juga menjelaskan, pengusaha yang menjadi kliennya beritikad baik, bahkan notaris dua kali melakukan pengecekan ke BPN Pesawaran terkait status lahan Pantai Queen Artha, dan dinyatakan statusnya clean and clear.
Pantai Queen Artha beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik karena ada yang menyebut lahan tersebut merupakan aset dari terpidana korupsi Sugiharto Wiharjo alias Alay.
Namun, Kadafi menjelaskan, kliennya berani membeli lahan tersebut senilai Rp 12,5 miliar karena dari berkas yang ada, status dan kepemilikannya jelas yakni milik dari Puntjak Indra dan Budi Winarto. Selain itu, Pantai Queen Artha juga tidak masuk dalam daftar sita jaminan aset Alay.(*/rls)
(tribunlampung.co.id)
Pantai Queen Artha
Wisata pantai Pesawaran
Pantai Queen Artha Diblokir
Resmen Kadafi
lampung.tribunnews.com
Tribunlampung.co.id
Rina Gunawan Meninggal, Teddy Syach Pilu Lihat Anak Kejang saat Rina Sakaratul Maut |
![]() |
---|
Sosok Ari Pratama, Selebgram Makassar yang Tewas di Tangan Pacar karena Cinta Mati |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Selebgram Ari Pratama Minta Tolong hingga Tewas di Depan Resepsionis Hotel |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Guard Rail Tol Pemalang-Batang |
![]() |
---|
Polisi Pujaan Hati Tak Datang di Hari Lamaran, Gadis Palembang Akhirnya Sadar Kena Tipu |
![]() |
---|