Tribun Pesawaran
Terjaring Operasi Yustisi, 20 Pengguna di Jalinsum Pesawaran Dapat Sanksi
Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut dalam operasi yustisi yang digelar selama 90 menit Jumat, 16 Oktober
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 20 orang pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran mendapat sanksi karena tidak disiplin protokol kesehatan.
Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Roni mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut dalam operasi yustisi yang digelar selama 90 menit Jumat, 16 Oktober 2020.
Mulai dari pukul 08.30 hingga 10.00 WIB di ruas Jalinsum Tegineneng.
"Operasi yustisi melaksanakan imbauan dan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam operasi tersebut didapati masyarakat yang masih melanggar tidak mengenakan alat pelindung diri seperti masker.
"Ada sebanyak 20 orang yang diberikan sanksi," ungkap Abdul Roni.
Rincian sanksi tersebut berupa pus up / scot jam / sikap hormat kepada lima orang, dan sanksi menyanyikan lagu nasional / pengucapan Pancasila kepada dua orang.
Lalu sebanyak tujuh orang mendapatkan teguran lisan.
Kegiatan itu berjalan tertib dan lancar.
Situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)