Berita Nasional
Viral Pria Joging Dikawal Mobil PJR Polisi dan Alphard, Polda Bali Buka Suara
Video pria joging dikawal mobil patwal PJR polisi diduga terjadi di jalan Bypass Ngurah Rai, Bali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video tiga orang pria sedang joging dikawal mobil patwal patroli jalan raya PJR polisi dan mobil mewah Toyota Alphard.
Video pria joging dikawal mobil PJR polisi diduga terjadi di jalan Bypass Ngurah Rai, Bali.
Dalam video viral tiga pria dikawal mobil PJR polisi dan mobil Alphard saat joging tertulis keterangan 'health is wealth' atau "sehat itu mahal".
Video yang menggambarkan tiga pria joging dikawal sebuah mobil PJR polisi dan mobil Alphard di Bali, viral setelah diposting akun twitter @ghanieierfan pada Jumat (16/10/2020).
Pihak Propam Polda Bali kemudian turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Tampak ada tiga pria dalam video tersebut.
Satu pria mengenakan topi putih, kaos abu-abu, celana pendek putih, dan kacamata hitam.
Pria itu juga membawa anjing putih yang diikatnya.
"Hari Jumat, hari olahraga nasional. Selalu hidup sehat," kata pria tersebut sambil mengacungkan ibu jarinya.
Sementara dua pria lainnya tampak mendampingi.
Sebuah mobil PJR polisi mengawal di depannya dengan berjalan cukup lambat.
Sedangkan, di belakanganya juga tampak mobil Toyota Alphard putih yang juga mengawalnya.
Mereka menggunakan satu lajur penuh dari dua lajur yang ada di jalan tersebut.
Diduga lokasi tersebut berada di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Pengambilan gambar dilakukan pada Kamis, pukul 09.01 WITA.
Belum diketahui siapa pria yang berada dalam video tersebut.
Namun, pihak kepolisian telah angkat bicara.
Penjelasan polisi
Menurut Kasubag Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, sejumlah anggotanya telah yang diduga terlibat dalam video itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
Namun demikian, saat dimintai klarifikasi terkait ketiga pria yang dikawal itu, polisi enggan menjelaskan lebih detail.
"Saya enggak tahu, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Tak sesuai prosedur
Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Soal patwal mobil polisi
Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak.
Seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mobil Polisi Kawal 3 Pria Joging di Bali, Jadi Viral hingga Diperiksa Propam"