Berita Nasional
Sambil Tersenyum, Mat Nadin Mengaku Puas Sudah Bunuh Tetangga Sendiri
Mat Nadin bahkan mengaku puas telah menghabisi nyawa Ahmad Suhandi (51) tetangganya sendiri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Mat Nadin (60) membunuh tetangganya sendiri.
Warga Wonosari Wetan II E Surabaya tega membacok tetangganya sendiri karena istrinya digoda korban.
Mat Nadin pun mengaku tak menyesali perbuatannya.
Seusai ditangkap tak sampai 1x24 jam oleh polisi, Mat Nadin terlihat tegar tanpa raut kegelisahan sama sekali.
Kepada wartawan, Mat Nadin bahkan dengan tegar mengaku puas telah menghabisi nyawa Ahmad Suhandi (51) tetangganya sendiri, Jumat (16/10/2020) pagi.
"Saya tidak menyesal. Saya puas," kata Mat Nadin, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Siswi SMK yang Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat Ternyata Dibunuh Paman
Baca juga: Istri Munir Suciwati Minta Penyebab Meninggalnya Pollycarpus Diselidiki
Pancaran dendam di matanya tak surut. Sesekali ia tampak tersenyum saat ditanya perasaannya seusai menghabisi nyawa Suhandi.
Mat Nadin menceritakan rasa dendamnya kepada Suhandi karena beberapa kali menemui korban mendekati istrinya.
Bahkan, suata hari, Nadin mendapati sang istri di dalam rumah bersama korban saat ia sedang bekerja.
"Pernah dulu memergoki. Dia di rumah saya sama istri. Ya masa benar, di rumah dua orang saat suami tidak di rumah," ujar Nadin.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan polisi dalam waktu tak lebih dari sembilan jam sejak dilaporkan.
"Kami buru sampai ke Madura. Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Omben, Sampang, Madura," ujar AKBP Ganis Setyaningrum, Sabtu (17/10/2020).
Dari pemeriksaan, Nadin mengaku memendam rasa dendamnya sejak tahun 2017 lalu ketika istrinya disebut kerap digoda korban.
"Pengakuan tersangka beberapa kali korban sempat ditegur tapi tetap saja mendekati istrinya. Itu yang memicu tersangka melakukan aksi pembacokan tersebut. Namun lebih lengkapnya kami akan dalami lebih lanjut," lanjutnya AKBP Ganis Setyaningrum.
Selain itu, pemeriksaan sementara mengarah aksi pembunuhan itu sudah direncanakan Nadin.
Sebab, keterangan tersangka, celurit yang digunakaannya menghabisi korban baru dibelinya dua hari sebelum digunakan.
Kepada Nadin, polisi akan menjeratnya dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tribun Jatim/Firman)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Tersenyum, Pria di Surabaya Akui Merasa Puas dan Tak Menyesal Membacok Tetangganya"