Penyebab dan Solusi Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional
Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia Hasbullah Thabrany memaparkan, penyebab defisitnya JKN adalah karena penetapan iuran.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Jelita Dini Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Defisit jaminan kesehatan nasional (JKN), hingga saat ini masih menjadi topik yang hangat dibicarakan.
Contohnya saja tahun 2018, JKN mengalami defisit hingga Rp 19,4 Triliun
Hal itu terungkap dalam konferensi pers virtual dengan tema Menjamin "Kesehatan" Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh The SMERU Research Institute, Selasa, 20 Oktober 2020.
Dalam konferensi pers virtual tersebut Ketua Perkumpulan Ahli Ekonomi Kesehatan Indonesia (InaHEA) Hasbullah Thabrany memaparkan, penyebab defisitnya JKN adalah karena penetapan iuran yang tidak berubah.
"Sementara manfaat yang diberikan JKN banyak, dan diantara manfaat yang diberikan tersebut seperti obat-obatan ada yang mengalami kenaikan harga," urai Hasbullah.
Baca juga: Klaim Defisit Anggaran, Pemkot Bandar Lampung Akan Jual Aset Daerah dan Utang ke Kemenkeu
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Tahun 2020, Cara Bayar Denda Iuran JKN-KIS
Penyebab lain dari defisitnya JKN adalah masih banyak orang yang belum menggunakan JKN. Jika dihitung, dari 100 persen orang Indonesia hanya 50 persen yang menggunakan JKN.
Sisa 50 persennya ada yang tahu mengenai JKN tapi tidak mau menggunakannya, dan lebih memilih menggunakan asuransi swasta. Ada juga yang belum tahu mengenai JKN.
Berdasarkan data tahun 2018, jumlah orang yang rawat inap di rumah sakit menggunakan JKN 5,5 persen, asuransi swasta 7,1 persen, dan yang tidak menggunakan JKN maupun asuransi swasta 2,4 persen.
"Bahkan sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, jumlah orang yang rawat inap dan bahkan hanya sekedar berobat jalan dirumah sakit, yang salah satunya menggunakan JKN mengalami penurunan," ucap Hasbullah
Untuk mengatasi defisitnya JKN, ada lima langkah yang bisa dilakukan.
Pertama dengan melakukan sosialisasi terus menerus ke masyarakat, agar semakin banyak yang mengetahui dan menggunakan JKN.
Kedua, iuran disesuaikan paling lama setiap dua tahun sekali, baik presentasenya maupun batas atasnya.
Ketiga, iuran penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) disesuaikan setiap dua tahun, Keempat, bayaran fasilitas kesehatan juga disesuaikan setiap dua tahun.
Kemudian kelima, jika masih ada kekurangan dana, maka bisa didapat dari hibah APBN, baik dana cukai maupun dana lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/didik-kusnaini.jpg)