Prostitusi Artis di Lampung

Artis Vernita Syabila Akan Jadi Saksi Persidangan 2 Muncikari Prostitusi Online di Lampung

juru bicara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu belum bisa menyampaikan jadwal saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

Editor: Reny Fitriani
kolase
Artis Vernita Syabila Akan Jadi Saksi Persidangan 2 Muncikari Prostitusi Online di Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Artis Vernita Syabilla dipastikan akan menjadi saksi dalam persidangan dua muncikari prostitusi online, Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Erik Yudistira, Kamis (22/10/2020).

Ia mengatakan, nama-nama yang ada di dalam surat dakwaan yang telah dibacakan akan menjadi saksi dalam persidangan.

Namun juru bicara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung itu belum bisa menyampaikan jadwal saksi yang akan diperiksa dalam persidangan.

"Itu tergantung kebutuhan persidangan," ujar Erik.

Baca juga: Bos Minta Artis AK, Sidang Perdana Perkara Prostitusi Online Libatkan Vernita Syabila di Lampung

Baca juga: Pedagang Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Meninggal Dunia karena Covid-19

Bukan cuma Vernita, Surya beserta bosnya selaku pemesan juga akan dipanggil menjadi saksi.

"Saksi saksi yang masuk dalam persidangan itu kalau masuk dalam berkas perkara tentu dimintai menjadi saksi dalam persidangan, kalau Vernita itu wajib hadir sebagai saksi," tegasnya.

Ia meneruskan, pemanggilan para saksi ini juga tergantung pada kebutuhan persidangan.

"Kalau misalnya hakim punya pendapat dihadirkan maka wajib untuk dihadirkan. Kalau saksi tidak hadir tiga kali saja hakim bisa minta jemput paksa untuk pembuktian," terangnya.

"Untuk itu ikuti setiap tahapan persidangan," imbuhnya.

Terkait nama artis papan atas yang disebut dalam persidangan perdana Rabu (21/10/2020), Erik mengatakan bahwa itu merupakan hasil pemeriksaan.

"Terkait isi surat dakwaan menyebutkan nama itu (artis papan atas) itu bagian dari dokumen yang sah," kata Erik.

Untuk diketahui, dua muncikari prostitusi online yakni Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Jaksa Supriyanti membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa muncikari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved