Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen

Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera

Editor: Romi Rinando
  tribunnews/HO  
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, ditangkap aparat  Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Elissa Gunawan diringkus  di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan Elissa Gunawan melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

 
"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya, Hari mengatakan, Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," kata Hari.

 
tribunnews/HO
 
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu. 
  tribunnews/HO   Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu.  (  tribunnews/HO  )

Baca juga: Inspektur Lampung Utara: Tunggu Keputusan Hukum dari Oknum ASN Pol PP yang Tertangkap Narkoba

Baca juga: 60 PNS di Lingkungan Pemprov Lampung Termasuk Gubernur Arinal Bebas Narkoba

Baca juga: Narapidana Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit di Jakarta Jadi Pabrik Ekstasi

Elissa Gunawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika (menerima Narkotika golongan I).

Elissa Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Siapa Elissa Gunawan?

Dikutip dari tribunnews dan kompas.com, Elissa Gunawan dan rekannya Andhi Chandra ditangkap 30 Desember 2010 di apartemen Elissa Gunawan.

Sebelumnya paket berisi kokain yang ditujukan pada Elissa Gunawan ditemukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu polisi menyusun penjebakan Elissa Gunawan dan Andhi Chandra di apartemennya.

Seorang tukang pos menyamar mengirimkan barang.

Usai diterima Ellisa Gunawan, Andhi Chandra diminta datang ke apartemen hingga keduanya ditangkap 30 Desember 2010.

Namun dalam perjalanan kasus kokain ini, pengacara Andhi Chandra, Junimart Girsang, menuding Direktorat IV, Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanggar hukum lantaran tidak menangguhkan penahanan tersangka utama Narkoba, Elissa Gunawan, yang mendapat paket kokain 42,8 gram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved