Berita Nasional

Tolak Peradilan Militer, Koalisi Desak Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia Diadili di Peradilan Umum

mendorong penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diselesaikan di pengadilan umum.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - penembakan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penembak Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, menemui titik terang.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah menyatakan ada keterlibatan aparat dalam penembakan Pendeta Yeremia.

Pemerintah tidak menyebutkan spesifik siapa aparat yang dimaksud. 

Menanggapi hal ini, Koalisi Keadilan untuk Penembakan Intan Jaya mendorong penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diselesaikan di pengadilan umum.

Dorongan itu dilakukan jika pelaku penembakan Pendeta Yeremia berhasil ditangkap.

"Apabila sudah berdasarkan pembuktian yang cukup oleh kepolisian serta berdasarkan bukti yang meyakinkan pelakunya adalah aparat, kami sangat mendesak proses akuntabilitas, tranparan, dan terbuka di peradilan umum," ujar peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: TGPF Duga Ada Keterlibatan Aparat dalam Penembakan Pendeta Yeremia

Baca juga: Satgas Covid-19 Diserang Preman di Lokasi Perjudian, Gubernur Edy Rahmayadi Marah Langsung ke Lokasi

Ari menyebut proses dan mekanisme akuntabilitas peradilan militer selama ini kurang transparan.

Bahkan, pelaksanaan pengadilan militer sering berujung tidak adanya pertanggungjawaban terhadap pelaku.

Tidak transparansinya proses peradilan militer itu juga yang selama ini menjadi kekhawatiran koalisi.

Karena itu, proses pengadilan umum harus dijalankan dalam penuntasan kasus penembakan Pendeta Yeremia.

"Jadi dalam kasus ini kami sangat mendesak proses akuntabilitas miiliter yang transparan dan terbuka," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah.

TGPF telah melakukan penyelidikan sejak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Mahfud menegaskan, temuan fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Selain itu, Mahfud juga meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu.

Kemudian ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.

"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.

Diketahui, TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan.

Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.

Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa.

Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana. (Kompas.com/Achmad Nasrudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Koalisi Dorong Peradilan Umum jika Pelaku Penembakan Pendeta Yeremia Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved