Berita Nasional
Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan
Polisi bahkan telah menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar tak mengenakan kembali datang dari Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith kembali terseret kasus dugaan penganiayaan
Polisi bahkan telah menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
Baca juga: Istri Rizki DAcademy, Nadya Mustika Tinggal di Rumah Kontrakan Sendirian, Terungkap Kondisinya
Baca juga: Fahrurrozi Ishaq Gubernur Tandingan Ahok Meninggal Akibat Covid-19
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-bersama-para-napi-di-lapas-cibinong.jpg)