Tribun Tulangbawang
Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Petani di Tulangbawang Diciduk Polisi
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, dibekuk polisi di rumahnya, Senin (26/10) malam sekitar pukul 22.00 wib.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkorkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang lantaran terlibat peredaran gelap narkoba.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, dibekuk polisi di rumahnya, Senin (26/10) malam sekitar pukul 22.00 wib.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap JI.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.
Baca juga: BNNP Lampung Petakan Tempat Hiburan Rawan Narkoba
Baca juga: Ada Libur Panjang, Bupati Winarti Imbau Masyarakat Tulangbawang di Rumah Saja
"Hasil dari penggeledahan, di rumah petani ini berhasil disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu (bong)," ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandas Anton. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|