Berita Nasional
Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG - Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum.
Kali ini, polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan mengenai penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Baca juga: Habib Bahar Segera Bebas dari Penjara
Baca juga: Kondisi Mayor TNI Korban Jambret di Dekat Istana Presiden Jokowi
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri.
Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-saat-keluar-dari-lembaga-permasyarakatan-lapas.jpg)