Tribun Tulangbawang
Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Petani di Menggala Timur Dicokok Polisi
Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.
ID dibekuk polisi lantaran kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Petani tersebut juga diduga kuat masuk dalam jaringan pengedar sabu di Tulangbawang.
"ID ditangkap kemarin (Senin), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Selasa (03/11/2020).
Anton menjelaskan, penangkapan terhadap ID merujuk informasi yang menyebutkan ada sebuah rumah di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, yang sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.
Baca juga: Buang Barang Bukti ke Kamar Mandi, Oknum Kades ASN di Limau Tanggamus Digerebek saat Konsumsi Sabu
Baca juga: Pasien Tulangbawang Barat Baru Sembuh, Kini Giliran Istrinya Terjangkit Covid-19
Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya,.selain berhasil menangkap pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang," papar Anton.
ID akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Ancaman pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tandas Anton. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|