Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejari Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Pelimpahan tersangka korupsi dana desa ke Kejari Pringsewu, Rabu (4/11/2020). Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.

Tersangka Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 389,5 juta.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara nomor 700/394/U.14/2020, tertanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh tim audit inspektorat Pringsewu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas dinyatakan lengkap, sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu Nomor B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," ungkap Sahril Paison, Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Kepala Desa di Pringsewu Mengaku Korupsi Dana Desa untuk Cukupi Kehidupan Sehari-Hari

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Pringsewu Jadi 30 Kasus, Pasien Baru Miliki Penyakit Bawaan Hipertensi

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba.

Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Median, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Diberhentikan Sementara

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pringsewu telah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengatakan, bila pemberhentian sementara Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, karena diduga korupsi dana desa TA 2019.

Penetapan tersangkanya, pada 23 Juli 2020.

"Sudah kami berhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Purwanto, Rabu, 4 November 2020.

Pemberhentian sementara, menurut Andi, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan atas perkara yang menjerat Bace Subarnas.

Andi mengatakan, bila pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menunggu hasil keputusan tetap pengadilan.

Kini, Pekon Kutawaringin diisi oleh Penjabat Kepala Pekon.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved