Berita Nasional

Maling Jemuran Ketahuan Polisi Gara-gara Batuk saat Sembunyi di Kolong

pencuri di Purbalingga Jawa Tengah ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah tetangganya gara-gara ketahuan batuk.

Istimewa
Maling jemuran ketahuan polisi gara-gara batuk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PURBALINGGA - Seorang maling jemuran di Purbalingga Jawa Tengah ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah tetangganya gara-gara ketahuan batuk.

Tersangka yang sembunyi di bawah gasebo akhirnya ditangkap polisi karena tak bisa menahan batuk.

Dari tangan tersangka, polisi menyita jemuran pakaian yang dicuri tersangka.

Tersangka digelandang ke Polsek Mrebet dengan kasus pencurian yang dilakukan di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka RM (26) warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara dituduh mencuri di rumah Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa (3/11) dini hari. 

Modus tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok.

Selain itu, tersangka juga mematikan aliran listrik di rumah korban.

"Serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," katanya

Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan kembali meteran listrik.

Korban pun terkejut mendapati ada jejak telapak kaki di teras rumah, serta ada cairan sabun di depan pintu.

Karena merasa ada yang aneh di rumahnya, ia kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.

Polisi yang datang kemudian memeriksa tempat kejadian.

Bersama warga, polisi berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban.

Rupanya jejak tersangka belum jauh.

Ia ditemukan sedang bersembunyi di bawah gasebo di komplek rumah korban.

Saat sedang mencari keberadaan tersangka, mereka mendapati suara batuk di sekitar gasebo.

"Saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," kata kapolsek.

Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang buktinya.

Tersangka sudah berhasil mengambil dua baju milik korban yang ada di jemuran.

Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran pun turut disita polisi, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian.

Bahkan, sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet, kata dia, tersangka telah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di  https://jateng.tribunnews.com/2020/11/06/ngakak-rm-pencuri-di-purbalingga-tertangkap-warga-gara-gara-batuk-saat-bersembunyi?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved