Berita Nasional

Djoko Tjandra Menangis di Tengah Persidangan Jaksa Pinangki

Dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra menangis saat memberikan kesaksian.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Djoko Tjandra bersaksi di sidang Jaksa Pinangki, Senin (9/11/2020) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra memberi kesaksian pada sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam persidangan itu, Djoko Tjandra menangis.

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali itu bercucuran air mata saat tengah menceritakan kasus yang menjeratnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Djoko Tjandra bertindak sebagai saksi perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Ia bercerita, dirinya bertemu dengan Pinangki, pengusaha bernama Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking mendiskusikan permasalahan perkara yang menjeratnya hingga dinyatakan buron.

Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara per tanggal 19 November 2019.

"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Dewi Kolopaking saat kita diskusi masalah saya.

Saya di situ menunjuk Anita sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," kata Djoko Tjandra dalam persidangan.

Djoko Tjandra merasa tidak nyaman hanya dengan satu pengacara untuk mengurusi Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya sepekan kemudian Djoko Tjandra kembali merekrut Andi Irfan Jaya sebagai konsultan hukum demi ada solusi atas perkara yang menjeratnya.

Sebab Djoko Tjandra ingin kasus yang menjeratnya selama 20 tahun bisa rampung.

"Karena saya nggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya.

Di situ Andi memperkanlkan sebagai konsultan saya dengan Anita, untuk itu saya katakan silakan dengan senang hati asalkan ada solusi," tuturnya.

"Karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun pak sehingga saya dengan senang hati kalau ada solusi," kata Djoko Tjandra.

Di tengah penjelasannya, Djoko Tjandra menangis.

Ia tak melanjutkan keterangannya.

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tidu kepada saksi.

"Sabar dulu ya, jaksa ada tisu?," ucap Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.

Jaksa kemudian memberikan tisu kepada Djoko Tjandra.

Tak lama kemudian Djoko Tjandra melanjutkan keterangannya.

Namun karena waktu telah memasuki ibadah Maghrib, majelis hakim menunda persidangan untuk jeda ibadah.

Bantah Beri Uang ke Jaksa Pinangki

Terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari buronan hak tagih atau cassie Bank Bali itu agar tidak dieksekusi.

"Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya jaksa KMS Roni, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020).

Namun Djoko Tjandra menegaskan, uang itu adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

Uang ini sifatnya pinjaman untuk menyerahkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.

Namun uang pinjaman ini belum dikembalikan kepada Heryadi.

"Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu dolar AS untuk jasa pengurusan perkara.

Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.

"Tidak pernah (pencairan dana-red)," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki ini? Djoko menjawab tidak sama sekali.

"Tidak pernah," terangnya.

Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.

"Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain," tuturnya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.

"Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga," tegasnya orang terkaya versi majalah Forbes ini. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved