kabar artis
Belum Temukan yang Terbaik, Barbie Kumalasari Mengaku Ingin Rujuk dengan Galih Ginanjar?
Kumalasari mengatakan bahwa ia menantikan Galih keluar dari penjara. Ia juga akan menemuinya, meskipun sebelumnya tegas menyatakan ingin pisah.
Klaim punya pacar baru
Saat masih hidup di penjara karena terbelit kasus 'Ikan Asin', hubungan Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari dilanda masalahh.
Barbie Kumalasari ingin menyudahi pernikahan sirinya dengan Galih Ginanjar yang sudah terjalin sejak tahun 2015.
"Enggak tahu ya ke depan masih lanjut sama Galih atau enggak," kata Barbie Kumalasari ketika ditemui di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020) malam.
Wanita yang akrab disapa Kumala itu sebenarnya bisa saja langsung meninggalkan Galih jika ingin berpisah, karena mereka hanya menikah siri.
Namun, ada sebuah alasan yang disampaikan Kumala yang bersikeras ingin meninggalkan Galih yang tengah merana didalam penjara.
"Mungkin sekarang aku nggak sama Galih sekarang, tapi jujur aku sudah ada pasangan baru," ucapnya.
Namun, Kumala tidak mau disebut sebagai istri yang durhaka, ketika suami di penjara justru ia malah seenaknya berpacaran dengan lelaki lain.
"Kan sebenarnya secara agama aku dan Galih udah pisah, jadi enggak selingkuh. Cuma memang kami tidak ada pernyataan talak saja," jelasnya.
Barbie Kumalasari masih merahasiakan identitas kekasih barunya itu karena masih menghargai Galih Ginanjar sebagai suaminya sendiri dan masih dipenjara.
"Untuk saat ini aku nggak bisa ngomong secara detail harus bagaimana. Tunggu hasil banding aja dulu," ujar Barbie Kumalasari.

Tetap urus Galih
Meski pisah, Barbie Kumalasari tetap menunjukkan rasa peduli terhadap pria yang menikahinya secara siri tersebut.
Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi terkait kasus "ikan asin" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.