Tribun Bandar Lampung
OB Rudapaksa Siswi SMA, Ancam Akan Sebarkan Foto Tak Senonoh Korban
JPU Eka Aftarini menuturkan, perbuatan terdakwa IS bermula perkenalannya dengan korban melalui facebook Januari 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang office boy (OB) dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan setelah merudapaksa gadis ABG.
Parahnya gadis ABG yang berinisial WA (17) tersebut bersekolah di SMA tempat terdakwa IS (34) bekerja.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan terdakwa IS bersalah.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan," sebut JPU.
JPU Eka Aftarini menuturkan, perbuatan terdakwa IS bermula perkenalannya dengan korban melalui facebook Januari 2020.
"Selanjutnya terdakwa dan korban berpacaran dan intens berkomunikasi," ujarnya.
Menurut JPU, di hari yang tak diingat korban mengirimkan foto tak senonoh kepada terdakwa.
"Awalnya korban ingin memancing terdakwa, namun korban sadar atas apa yang dilakukan salah, korban langsung menarik pesan tersebut dan menghapusnya," tuturnya.
JPU mengatakan ternyata foto tak senonoh tersebut sudah disimpan oleh terdakwa.
"Terdakwa kemudian membujuk korban agar korban mau melakukan hubungan suami istri, dengan alasan buat apa cuma ngirim foto doang," sebutnya.
JPU menambahkan, awalnya korban menolak ajakan tersebut dengan alasan masih kecil.
"Terdakwa lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, korban merasa takut akhirnya korban menuruti keinginan terdakwa di kos-kosan terdakwa," tandasnya.
Sementara IS mendengar tuntutan tersebut meminta keringanan kepada ketua Majelis Hakim Surono.
"Mohon keringanan hukuman pak, saya masih ada tanggungan keluarga, saya menyesal," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20170903_163805.jpg)