Sudah 300 Hari Menghilang, ICW Mendesak KPK Membubarkan Satgas Pemburu Harun Masiku

ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Editor: Romi Rinando
Tribunnews/Irwan Rismawan 
  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP yang melibatkan Harun Masiku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku.

Kegagalan KPK meringkus Harun Masiku, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, merupakan bukti ketidakmampuan Ketua Firli Bahuri memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui Mantan calon anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Terhitung per hari ini, sudah 300 hari Harun menghilang.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan, 17 Januari 2020, praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak ditelan bumi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).

 "Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," tegas Kurnia.

ICW mendesak agar KPK segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Pukat UGM: KPK Dipimpin Jenderal Bintang 3, Harusnya Bisa Tangkap Harun Masiku, Kalah dari Polsek
Pukat UGM: KPK Dipimpin Jenderal Bintang 3, Harusnya Bisa Tangkap Harun Masiku, Kalah dari Polsek ((KOMPAS.com / Wijaya Kusuma))

Baca juga: Hasil Pengujian Video Syur Mirip Gisel Mengejutkan, Roy Suryo Sebut Sampel Sudah Bisa Dipakai Polisi

Baca juga: Uang Korupsi Dibagi ke Istri Kedua, Istri Pertama Laporkan Suami ke KPK

Baca juga: Polri dan Kejaksaan Tak Tanggapi Permintaan KPK Soal Berkas Perkara Djoko Tjandra

"Selain itu pimpinan KPK juga mesti mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan, sebab, pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," kata Kurnia.

Harun, bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, dan Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru
MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, dan Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru (KPU)

Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka itu diketahui sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 300 Hari Harun Masiku Menghilang Bak Ditelan Bumi, ICW Desak KPK Evaluasi Deputi Penindakan, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved