Berita Nasional

Rizieq Shihab Kena Sanksi Denda Satpol PP DKI Jakarta 

Habib Rizieq Shihab kena saksi buntut pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan para tamu, Sabtu malam.

Editor: taryono
youtube
Rizieq Shihab Kena Sanksi Denda Satpol PP DKI Jakarta  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Habib Rizieq Shihab kena sanksi buntut pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan para tamu, Sabtu malam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait.

Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Boro-boro Semeter, Ini Saja Duduknya Sebelah

Baca juga: Sosok Irfan Al Idrus Suami Najwa Shihab Putri Rizieq Shihab

Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved