Penganiayaan di Lampung Tengah
Keponakannya Tewas Dibacok, Anggota DPRD Lampung Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Jauhari Subing, paman korban dan juga tokoh masyarakat Kampung Lempuyang Bandar, mengatakan, pelaku tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
EYT diamankan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (14/11/2020).
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan, EYT ditangkap saat bersembunyi di Menggala, Tulangbawang.
"Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya EYT kami amankan di tempat persembunyiannya di Menggala, Tulangbawang, Sabtu sekitar pukul 23.45 WIB," kata Iptu Santoso, Minggu (15/11/2020).
Saat ini EYT masih diperiksa di Mapolsek Terusan Nunyai.
Polisi juga tengah mendalami motif pelaku membacok bocah delapan tahun yang merupakan keponakannya sendiri.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara atas kasus ini. Sementara pelaku kami kenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Dibacok Pamannya Sendiri
F (8), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, mengalami nasib tragis.
Siswa SD itu ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah, Sabtu (14/11/2020).
Korban meninggal dunia saat dirujuk ke RSUDAM Bandar Lampung.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan penemuan anak dengan luka bacok di tubuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, F menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh EYT (21), pamannya sendiri.
"Benar. Korban menjadi korban pembacokan oleh EYT, yang masih berstatus paman korban," terang Iptu Santoso, Minggu (15/11/2020).
Menurut Santoso, F mengalami luka bekas sayatan senjata tajam di bagian leher dan paha.
Akibat luka yang cukup parah, nyawa korban tak bisa diselamatkan.