Tribun Lampung Tengah

Warga Terusan Nunyai Aniaya Keponakan hingga Tewas, Kesal Tak Dapat Pinjaman Uang dari Ayah Korban

Kasus ini terungkap bermula saat warga menemukan sang keponakan, inisial F, siswa SD, di areal tobong bata dengan tubuh penuh luka di tubuh.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi. Warga Terusan Nunyai Aniaya Keponakan hingga Tewas, Kesal Tak Dapat Pinjaman Uang dari Ayah Korban 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Entah apa yang ada dipikiran EYT (21), warga Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia tega menganiaya keponakan sendiri yang masih berusia 8 tahun hingga tewas.

Motifnya lantaran kesal tidak mendapat pinjaman uang dari ayah korban.

Kasus ini terungkap bermula saat warga menemukan sang keponakan, inisial F, siswa SD, di areal tobong bata dengan tubuh penuh luka di tubuh pada Sabtu (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Posisinya (korban) terlungkup dan sudah bersimbah darah. Karena banyak yang teriak minta tolong lalu banyak warga mendatangi lokasi," kata salah seorang warga, Minggu (15/11/2020).

Setelah warga ramai datang, anak berjenis kelamin lelaki itu langsung dibawa ke rumah sakit.

"Kalau dilihat dari luka dan darahnya, kayaknya korban belum lama mengalami luka akibat sayatan senjata tajam," ujarnya.

Setelah itu, warga mulai mengenali korban adalah F, anak dari Romi, warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Fi dibawa ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek.

Namun sayang, karena luka yang begitu parah, korban tak berhasil diselamatkan.

Polisi langsung melakukan olah tempat perkara dan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diketahui jika pelaku penganiayaan adalah paman korban sendiri yakni EYT.

Polisi lantas memburu pelaku.

"Pelaku pembacokan itu masih berstatus paman korban. Korban mengalami luka bekas sayatan senjata tajam di bagian leher dan paha. Korban tak berhasil diselamatkan setelah sempat dilarikan ke RSUDAM di Bandar Lampung," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kemarin.

Ia meneruskan, pelaku EYT berhasil ditangkap di Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

"Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya EYT kami amankan di tempat persembunyiannya di Menggala, Tulang Bawang, Sabtu sekitar pukul 23.45 WIB," kata Iptu Santoso.

Saat ini pelaku EYT masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami motif penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan EYT.

"Kami masih melakukan pengembangan perkara atas kasus ini. Sementara pelaku EYT kami kenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia.

Iptu Santoso meneruskan, kepada polisi pelaku EYT mengaku kesal dengan ayah korban, Romi.

Ia kesal lantaran Romi tidak meminjamkannya uang sebesar Rp 1 juta.

Pelaku juga mengaku mendapat bisikan gaib yang yang memerintah dirinya membunuh F.

"Jadi saat hendak keluar dari rumah orangtua korban, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh F. Saat itu pelaku memanggil F, korban diajak pelaku. Pelaku ini bilangannya mau mengajarkan korban mengendarai motor," jelasnya.

Namun sampai di tobong bata areal Gang Warid, beberapa ratus meter dari rumah orangtua korban, pelaku EYT lantas menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengutuk keras aksi pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Terusan Nunyai.

Bahkan, lembaga tersebut meminta agar pelaku EYT dapat dihukum mati.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, pihaknya mengaku terpukul atas peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap F.

Apalagi, Eko menganggap alasan pelaku EYT melakukan pembuahan sangat sepele.

"Kami sangat mengutuk pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban F. Apalagi korban ini masih anak-anak dan tidak mengetahui permasalahan antara pelaku dan ayah korban (pinjam uang)," tegas Eko Yuono.

Eko menegaskan, agar pelaku EYT mendapatkan sanksi hukuman mati, pihaknya siap mengawal kasus tersebut di persidangan.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, dan polisi harus bisa memasang pasal yang berlapis agar nantinya JPU dan majelis hakim bisa menuntut maksimal, yaitu hukuman mati," katanya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved