Sindikat Motor Bodong di Pringsewu
BREAKING NEWS Polisi Bongkar Sindikat Motor Bodong di Pringsewu
Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu membongkar sindikat motor bodong alias dokumen palsu.
Petugas menangkap dua orang yang mempunyai peran penting dalam kejahatan tersebut.
Keduanya yakni SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan RI (48), warga Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
"Petugas Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan keduanya, Senin, 16 November 2020 kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11/2020).
Ditambahkan Sahril, pelaku SO bertugas mengganti nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diduga hasil curian.
Sementara RI bertugas menjual sepeda motor tersebut.
Baca juga: Temuan Baru Kasus Anggota Klub Moge Keroyok TNI, 24 Motor Disita, Lima Diduga Bodong
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Sahril menekankan, petugas menjerat pelaku dengan pasal 264 ayat 1 dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sindikat-motor-bodong-di-pringsewu-1.jpg)