Berita Nasional
Gegara Domino, Suami dan Istri Cerai, Sampai Suami Pinjam Uang Mertua dan Pura-pura Dirampok
Suami Istri bercerai akibat judi online tersebut, sang suami sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Suami digugat cerai istri karena terlibat perjudian online (higgs domino)
Parahnya lagi, akibat judi online tersebut, sang suami sampai berutang kepada mertuanya dengan alasan untuk bisnis.
Namun kemudian, sang suami merekayasa dugaan perampokan dengan kekerasan dan berdalih uang tersebut telah dirampok di jalan.
Untuk meyakinkan dirinya benar telah dirampok, sang suami sampai menusuk dirinya sendiri lalu melaporkannya ke pihak berwajib.
Tapi, setelah diinterogasi oleh pihak berwajib akhirnya ia mengaku bahwa perampokan tersebut adalah rekayasa dirinya sendiri.
Akibat kasus tersebut sang istri meggugat cera suami
Baca juga: Terganggu dengan SMS Judi Togel
Baca juga: Miliarder Bergelar Bangsawan Tan Sri Ternyata Raja Judi Online
Baca juga: Raja Judi Online Asia Bergelar Datuk Ditangkap, Polisi Pamerkan 13 Mobil Super Mewahnya yang Disita
Mahkamah Syar’iyah Jantho mengabulkan gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri) dari Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Kamis (19/11/2020).
Sidang gugatan istri terhadap suaminya di persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Ervi Sukmarwati, SHi, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervy Sukmarwati, SHi, MH melalui Humas Tgk Murtadha LC dalam rilisnya, Kamis (19/11/2020), mengatakan, sidang perceraian diduga karena suami terlibat perjudian online (higgs domino).
Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Tgk Murtadha LC melanjutkan, dalam sidang perkara gugat cerai tersebut, tergugat tidak hadir karena sudah ditahan oleh polisi karena kasus perjudian.
Akhirnya perkara diputus dengan verstek (di luar hadirnya tergugat) dalam sidang oleh majelis yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Ervi Sukmarwati.
Pada persidangan itu terungkap, selain berutang puluhan juta gara-gara perjudian online, akibat tidak ada uang untuk judi sang suami juga temperamental dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Menurut istri tergugat, suaminya pernah dipenjara gara-gara kecanduan bermain judi selama empat bulan.
Imbas dari judi online tersebut, akhirnya rumah tangga itu pun berujung perceraian dan menimbulkan korban, yaitu anak laki laki usia 7 tahun yang harus hidup tanpa kasih sayang lengkap orang tuanya.
Saat ini, tergugat sudah tidak diketahui keberadaannya dan perkara tersebut disidang dengan panggilan kepada tergugat melalui siaran melalui media radio Republik Indonesia.
Tiga pasangan suami istri
Menurut Mahkamah Syariyah Jantho, dalam tiga bulan terakhir, menangani perkara tiga rumah tangga yang menggugat perceraian.
Ironisnya, gugatan cerai istri kepada kepada suami itu dipicu gara-gara tergugat (suami) kecanduan bermain game high domino menggunakan chip.
"Kita telah menangani tiga perkara gugatan perceraian dari istri akibat suami kecanduan bermain game high domino sehingga membeli chip domino."
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Kata Siti Salwa, tiga rumah tangga bubar alias bercerai gara-gara suami (tergugat) malas bekerja.
Mereka asyik atau kecanduan bermain game high domino dan banyak menghabiskan uang untuk membeli rutin chip domino.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho merincikan, tiga pasangan bercerai akibat chip domino yakni dua pasangan rumah tangga dari Kecamatan Montasik dan satu pasangan dari Kecamatan Seulimeum.
Ketiga pasutri tersebut merupakan pasangan muda yang berusia 30 tahun lebih.
Tapi akhirnya memilih bercerai gara-gara kepala rumah tangganya kecanduan game chip domino. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gara-gara Chip Game Domino, Suami Utang ke Mertua dan Rekayasa Perampokan, Istri Gugat Cerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/game-high-domino-dan-siti-salwa-shi-mh-ketua-mahkamah-syariyah-jantho.jpg)