Menjambret, Mahasiswa di Pringsewu Dikeroyok Massa
Mahasiswa diamakan Petugas Polsek Gadingrejo karena menjambret. Pelaku sempat dihajar massa.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Polsek Gadingrejo mengamankan seorang mahasiswa yang diamuk massa, RK (19) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
RK diamuk massa karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di ruas jalan negara, Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, 19 November 2020 malam.
Namun, RK yang bersama rekannya SG terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.
Akhirnya RK tertangkap massa yang geram dengan pelaku kriminalitas dan SG melarikan diri.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengungkapkan, petugas yang mendapat informasi peristiwa itu bergerak cepat mengamankan RK.
Tobing mengungkapkan, RK dan temannya SG diduga melakukan jambret terhadap pasangan suami istri warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Ujang Zailani (35) dan Ria Vidiningthyas (31).
"Saat melakukan aksi kriminalnya, sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku terjatuh," ungkap Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 20 November 2020.
Baca juga: Kronologi Kolonel TNI AU Pingsan saat Dijambret di Pondok Aren
Baca juga: Dijambret saat Bersepeda, Kolonel TNI AU Pingsan Setelah Lawan Pelaku
Ketika itu, pasutri tersebut dengan sepeda motor melakukan perjalanan dari Pekon Sidoharjo, hendak menjemput anaknya di Pekon Tambahrejo.
Ironisnya saat melintasi Jalinbar Tambahrejo, tiba-tiba dari arah belakang datang dua lelaki dengan mengendarai sepeda motor.
Langsung memepet sepeda motor korban.
Kemudian pelaku yang dibonceng berusaha merampas HP dari genggaman korban Ria Vidiningthyas.
"Antara pelaku dan korban saling tarik tarikan HP, hingga akhirnya kedua sepeda motor berbenturan dan terjatuh," tutur Tobing.
Lanjut dia, korban sempat berteriak jambret dan didengar oleh warga sekitar.
Massa mengejar kedua pelaku yang saat itu melarikan diri.
Alhasil, satu dari dua pelaku tertangkap dan sempat dihakimi massa. Kemudian diamankan petugas Polsek Gadingrejo.
Pelaku tertangkap, RK sempat dibawa ke Puskesmas Gadingrejo karena memgalami luka-luka.
Setelah itu, RK dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BE 8468 VQ milik pelaku.
Juga satu unit HP Vivo Y12 milik korban.
Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang Curas.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari menggunakan perhiasan maupun HP saat berkendara.
"Tren kejahatan saat ini tidak mengenal waktu, siang maupun malam. Kejahatan itu bisa disebabkan karena kesempatan," katanya.