Berita Nasional
Antar Pacar Korban Begal ke Kantor Polisi, Ternyata Sang Kekasih Otak Pembegalan
Seorang pria di Sumatera Selatan menjadi otak aksi pembegalan terhadap pacarnya sendiri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Darman Kaslim (23) membegal pacarnya sendiri, Mustika Ulandari (20).
Darman adalah otak pembegalan terhadap Mustika.
Hal ini terungkap setelah Darman ditangkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Selain Darman, petugas juga menangkap dua orang rekannya yakni Agung Prayoga dan Adi Pratama (24) selaku eksekutor pembegalan.
Sementara, satu pelaku lagi atas nama Yadi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dikatakan Darman, kasus itu telah berlangsung pada dua tahun lalu.
Dimana mulanya ia bertemu dengan pelaku Yadi di sebuah tempat.
Baca juga: Mantan Tentara Jadi Begal, Tak Segan Beraksi Pakai Seragam TNI
Baca juga: Viral Video Pria Tantang Anak Buah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
Pacar berkomplot begal korban
Yadi, menurut Darman menyarankan agar ia membawa korban Mustika untuk diambil barang berharganya.
Tanpa diduga Darman rupanya sepakat dengan ajakan tersebut hingga ia kemudian membuat rencana.
"Akhirnya saya jemput pacar saya itu untuk makan bareng. Yadi dan dua teman saya sudah menunggu,"kata Yadi, saat di Polda Sumsel, Senin (23/11/2020).
Setelah makan, Darman pun mengajak korban untuk pulang.
Namun, di tengah perjalanan ketiga rekannya yang sudah merencanakan aksi tersebut menghadang mereka.
Yadi langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas tas milik Mustika yang berisi uang dan handphone.
Ia pun sempat berteriak minta hingga ketiga pemuda itu dikejar warga sekitar.
Pura-pura ajak pacar lapor ke polisi, lalu kabur ke Medan
Agar aksinya tak diketahui, Darman pun mengajak pacarnya untuk membuat laporan ke polisi.
"Pacar saya itu tidak tahu sama sekali kalau saya terlibat. Setelah itu polisi baru mengetahui kalau saya otaknya, saya langsung kabur ke Medan," ujar tersangka.
Selama di Medan, Darman rupanya bekerja sebagai petugas pintu tol.
Namun ia akhirnya dipindah tugaskan dan ditempatkan di pintu tol Inderalaya perbatasan dengan Palembang.
"Baru pindah delapan bulan di Inderalaya setelah itu ditangkap polisi," akunya.
Satu pelaku masih buron
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara untuk pelaku bernama Yadi diimbau Suryadi agar segera menyerahkan diri.
"Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas, identitas yang buron itu sudah kami dapatkan," jelas Suryadi. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya"