Berita Nasional

Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Anggota TNI Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti mutilasi istri, anggota TNI Praka Martin divonis hukuman 20 tahun penjara.

Editor: taryono
Tribun Medan
Anggota TNI Praka Martin divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago divonis 20 tahun penjara.

Pasalnya, dia terbukti bersalah membunuh istrinya.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/11/2020).

Sidang tersebut diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Pantauan tribunmedan.com, Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Baca juga: Sudah Mutilasi 48 Napi di Penjara, Napi di Brasil Akui Tak Menyesal

Baca juga: Dua Wanita Satpam dan Perawat Memutilasi Seorang Pekerja Hotel Gara-gara Terinsiprasi Serial di TV

tribunnews
Anggota TNI asal Tapanuli mutilasi istrinya, Ayu Lestari hingga tulang tulang belulang (kolase TribunMedan/ist)

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim adapun yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu, hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved