Berita Nasional
11 Prajurit TNI Divonis Bersalah Aniaya Warga hingga Tewas
sebanyak 11 prajurit TNI divonis bersalah dalam kasus penganiayaan warga hingga tewas
Editor:
wakos reza gautama
Kompas.com/Ira Gita]
Ilustrasi - Sidang tuntutan 11 prajurit TNI AD yang membunuh Jusni digelar di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020)
Jusni yang baru tiga bulan di Jakarta ingin melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya.
Korban dan teman-temannya kemudian terlibat perkelahian dengan beberapa orang.
Salah satu dari lawan mereka ternyata anggota TNI.
Perkelahian itu kemudian berujung pengeroyokan dan penganiayan terhadap Jusni oleh sejumlah anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air. (Kompas.com/Ira Gita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas"