Sidang Perdagangan Hewan di Balam
VIDEO Jual Owa Siamang, Pemuda Kotabumi Dituntut 1 Tahun Penjara
Jual hewan dilindungi, seorang pemuda hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fahrizal Syarif (23) ditangkap saat menjual owa siamang seharga Rp 1,7 juta di halaman Museum Lampung.
Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, menjadi terdakwa dalam sidang perdagangan satwa dilindungi di PN Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020).
Ia hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/11/2020), JPU menyatakan Fahrizal bersalah.
JPU Kandra Buana mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Fahrizal selama satu tahun," ungkap Kandra.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Selain itu, Kandra meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Jika tak dibayar digantikan dengan kurungan selama tiga bulan," sebut Kandra.
Kandra menyampaikan, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa empat ekor owa siamang.
Owa siamang adalah kera hitam berlengan panjang yang biasa hidup di pohon.
Hewan primata ini termasuk satwa dilindungi karena terancam punah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia