Berita Artis
Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Kasus dugaan prostitusi online dua artis ST dan SH, alat kontrasepsi jadi barang bukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.
ST dan SH adalah dua artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online.
Keduanya diciduk Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020).
Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya, dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.
Baca juga: Nikita Willy Terharu Dapat Sambutan Hangat dari Masyarakat Sumbawa
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesamaan Sifatnya dengan Sosok Aldebaran
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com