Berita Nasional

Dicap Menteri Segala Urusan, Luhut Kini Rangkap Jabatan Menteri KP

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dicap ekonom dan politisi sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Editor: taryono
Youtube Karni Ilyas Club
Menteri Luhut dicap menteri segala urusan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Luhut Binsar Pandjaitan dicap ekonom dan politisi sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Kini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu merangkap jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sejak Rabu (25/11/2020).

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

"Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Terlebih lagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa.

Malah, ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Selain jadi Menteri KP Ad Interim, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:

Baca juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Panggil 2 Pejabat KKP

Baca juga: Menteri Luhut Temui Donald Trump, Sampaikan Pesan Penting Jokowi

1. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM

Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.

Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.

Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

2. Jabatan Menteri Perhubungan Ad Interim

Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi.

Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved