Berita Nasional
Calon Besan Jadi Tersangka di KPK, Ketua MPR Bamsoet Semangati Anaknya Laras Shintya Puteri
Ketua MPR mengaku memberikan semangat kepada putrinya agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya akan tetap terlaksana.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Penangkapan menteri Kelautan dan perikanan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya menjadi mendapat perhatian Ketua MPR Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Pasalanya salah satu tersangka yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, dalam kasus dugaan suap terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, merupakan calon besanya .
Suharjito ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Anak Suharjito, Raharditya Bagus Perkasa, diketahui telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo yang merupakan putri Bambang Soesatyo.
"Kalau orangtuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasakan? Iya, itu yang saya rasakan. Ya intinya tentunya saya prihatin," ujar Bamsoet dikutip dari laman Kompas TV, Minggu (29/11/2020).
Bambang menuturkan, sebagai orang tua, ia berupaya menjaga perasaan putrinya agar tetap tegar.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Partai Gerindra Meminta Maaf ke Pemerintah
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay, Diduga Terkait Korupsi Pembangunan RS
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kakak Kandung Sebut Ibunya Sempat Tanya Kapan Bowo Pulang dari Amerika
Ia mengaku memberikan semangat kepada putrinya agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya akan tetap terlaksana.

"Tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar, agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Politisi Golkar ini.
Diketahui Suharjito sukses membawa PT Dua Putra Perkasa dari perusahaan pengecer daging lokal menjadi perusahaan yang melayani pelanggan besar seperti modern market, distributor, agen serta industri makanan olahan dan pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.
Bisnis PT Dua Putra Perkasa diawali pada 1998 dengan melakukan usaha perdagangan daging sapi. Hingga merambah ke binis periknan.
Selain Suharjito, KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata serta Amiril Mukminin.
Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi dan staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Prihatin Calon Besan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK"