Mensos Juliari Ditangkap KPK

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Ditangkap KPK

Menteri Sosial Juliari P Batubara langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri.

(DOK. Humas Kemensos)
Mensos Juliari P. Batubara saat meninjau lokasi peserta proKUS di Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P Batubara langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri.

Kehadiran Mensos Juliari pada Minggu (6/12/2020), di Gedung Merah Putih pada pukul 02.50 WIB, sontak mengejutkan awak media yang masih berada di sana.

Juliari P Batubara baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Tepatnya pukul 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).

Juliari yang juga dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK tidak berkomentar apa-apa.

Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

Baca juga: Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Diduga Terima Hadiah dari Vendor Proyek Paket Bansos Covid -19

Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan sambutan sekaligus arahan saat acara temu penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Merlynn Park Hotel Jakarta, Jumat (6/11/2020). (Humas Kemensos)

Ia hanya melambaikan tangannya.

Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Mensos Juliari Batubara 932
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020).

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved